Gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nampaknya membuat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kebingungan.
Gugatan yang diajukan oleh PKS diketahui karena tidak menyetujui pembentukan UU 7/2017 tentang Pemilu. Pada saat pembahasan UU tersebut PKS memilih walkout (WO) bersama 3 partai lain, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Melalui akun Twitter pribadinya, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring mengatakan agar Hakim MK tidak perlu merasakan kebingungan.
"Tinggal di-googling, saat pembahasan UU tersebut ada 4 partai yang tidak setuju dan walkout. Salah satunya PKS,” ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/7).
Sebelumnya, Enny Nurbaningsih mengutarakan kebingungan dengan gugatan PKS. Kata dia, PKS adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU 7/2017.
Atas alasan itu, Enny meminta PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.
"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tegasnya.
"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.